Pasal 37
BAB 4 — REKLAMASI HUTAN
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf c dilakukan untuk menghasilkan rencana Reklamasi Hutan. (21 Rencana Reklamasi Hutan disusun berdasarkan inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36.
(3) Rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21meliputi:
- rencana umum; dan
- rencana tahunan.
(4) Rencana. . .
SK No 027711 A
PRESIDEN
(4) Rencana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a disusun untuk jangka waktu selama izin pinjam pakai Kawasan Hutan, yang memuat:
- kondisi Kawasan Hutan sebelum dan sesudah aktivitas;
- rencana pembukaan Kawasan Hutan;
- program Reklamasi Hutan;
- rancangan teknis Reklamasi Hutan;
- tata waktu pelaksanaan;
- rencana biaya; dan
- peta lokasi dan peta rencana kegiatan reklamasi.
(5) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b disusun berdasarkan rencana umum Reklamasi Hutan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(6) Rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disusun oleh pemegang izin pinjam pakai Kawasan Hutan. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan rencana Reklamasi Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
