PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 36
BAB 4 — REKLAMASI HUTAN
(1) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf b, merupakan kegiatan pemilihan dan penunjukan lokasi yang terganggu sebagai akibat penggunaan Kawasan Hutan yang siap direklamasi.
(2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara menganalisis dan mengevaluasi data spasial dan numerik hasil inventarisasi lokasi.
(3) Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi data spasial dan
(21 data numerik sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan luas dan lokasi reklamasi.
Paragraf 3 Perencanaan Reklamasi Hutan
