PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 35
BAB 4 — REKLAMASI HUTAN
(1) Inventarisasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 huruf a, merupakan kegiatan pengumpulan data
dan informasi terhadap seluruh areal Kawasan Hutan yang akan terganggu danf atau terganggu akibat penggunaan Kawasan Hutan.
(2) Inventarisasi
SK No 027710 A
PRESIDEN
(21 Inventarisasi lokasi dilakukan melalui survei untuk memperoleh data primer maupun pengumpulan data sekunder berrrpa data biofisik dan sosial ekonomi, serta rencana kerja penggunaan Kawasan Hutan.
(3) Kegiatan inventarisasi menghasilkan data numerik dan
data spasial seluruh areal Kawasan Hutan yang akan terganggu danf atau terganggu akibat penggunaan Kawasan Hutan.
Paragraf 2 Penetapan Lokasi Reklamasi Hutan
