PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 34
BAB 4 — REKLAMASI HUTAN
Reklamasi Hutan akibat penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan:
- inventarisasi lokasi;
- penetapan lokasi;
- perencanaan; dan
- pelaksanaan reklamasi.
Paragraf 1 Inventarisasi Lokasi Reklamasi Hutan
