PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 33
BAB 4 — REKLAMASI HUTAN
(1) Reklamasi Hutan dilakukan pada Kawasan Hutan rusak
yang telah mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah. (21 Perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terjadi akibat:
- penggunaan Kawasan Hutan; atau
- bencana. Bagian Kedua Reklamasi Hutan Akibat Penggunaan Kawasan Hutan
