PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 32
BAB 3 — REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Pemanfaatan hasil rehabilitasi Hutan yang dibiayai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten I Kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil rehabilitasi lahan yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hasil RHL
yang dilaksanakan oleh pemegang hak atau izin diatur dengan Peraturan Menteri.
BABIV...
SK No 027709 A
FRES IDEN
Bagian Kesatu Umum
