PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 31
BAB 3 — REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya dapat memberikan insentif terhadap kegiatan RHL yang telah berhasil. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- kemudahan pelayanan; dan latau
- penghargaan.
(3) Kemudahan...
SK No 027708 A
PRESIDEN
(3) Kemudahan pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a, dapat diberikan dalam bentuk:
- pemberian bantuan akses permodalan;
- penyediaan sarana prasarana;
- penyediaan lahan atau lokasi;
- pemberian akses informasi teknologi;
- pendampingan; dan/atau
- pemberian perizinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(21 (4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b, dapat diberikan dalam bentuk:
- subsidi atau bantuan;
- hadiah;
- sertifikat atau piagam; dan/atau
- piala.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Pemanfaatan Hasil Rehabilitasi Hutan dan Lahan
