PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 30
BAB 3 — REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Kegiatan pendukung RHL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) meliputi:
- prakondisi;
- pengembangan perbenihan;
- pengembangan teknologi;
- pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
- pengamanan dan perlindungan tanaman; danf atau
- pengembangan kelembagaan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pendukung RHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Insentif
