PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 28
BAB 3 — REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Ketentuan mengenai penerapan teknik konservasi tanah pada rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerapan teknik konservasi tanah pada rehabilitasi lahan.
Pasal29 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan
Pasal 28 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Kegiatan Pendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
