PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 45
BAB 4 — REKLAMASI HUTAN
(1) Perencanaan Reklamasi Hutan pada areal sebagai akibat
bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b, dibuat dalam bentuk rancangan teknis. (21 Rancangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan desain detail dari rancangan penataan lahan, rancangan tanaman maupun rancangan bangunan konservasi tanah.
Paragraf 3 Pelaksanaan
