PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 23
BAB 3 — REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Penerapan teknik konservasi tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan secara:
- sipil teknis;
- vegetatif; dan/atau
- teknik kimiawi. Pasal24...
SK No 027705 A
PRESIDEN
t2 Pasal24
(1) Penerapan teknik konservasi tanah secara sipil teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 hurrrf a dilakukan melalui pembuatan:
- bangunan struktur; dan
- bangunan nonstruktur.
(2) Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, dilakukan melalui:
- penanarnan strip rumput;
- budidaya tanaman lorong;
- penanaman kanan kiri sungai; dan/atau
- tanaman penutup tanah lainnya.
(3) Penerapan teknik konservasi tanah secara teknik kimiawi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c dilakukan melalui pemberian amelioran.
