Pasal 25
BAB 3 — REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Dalam pelaksanaan rehabilitasi Hutan, pemegang hak
atau pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf c dan pemegang izin atau pemegang
Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf d dapat meminta pendampingan,
pelayanan, dan dukungan kepada:
- Menteri;
- gubernur atau bupati/wali kota untuk taman Hutan raya sesuai dengan kewenangannya;
- lembaga swadaya masyarakat; danlatau
- pihak lain. (21 Pendampingan, pelayanan, dan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan rehabilitasi Hutan dengan tujuan pelindungan dan konservasi.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat berupa pemberian motivasi, mediasi, dan akses dalam rangka pengembangan kelembagaan. (41 Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penyediaan data dan informasi.
(5) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa bantuan teknis, penyuluhan, dan pemberian bibit tanaman.
(6) Ketentuan...
SK No 027706A
PRESIDEN
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
pendampingan, pelayanan, dan dukungan diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Pelaksanaan Rehabilitasi Lahan
