PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 22
BAB 3 — REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Reboisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a
dilakukan dengan pola:
- intensif; dan
- agroforestri.
(2) Reboisasi intensif sebagaim"rr" di-r.ksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan pada Lahan Kritis dengan tutupan lahan terbuka, semak belukar dan tidak terdapat aktivitas pertanian masyarakat.
(3) Reboisasi agroforestri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan pada Lahan Kritis dengan tutupan lahan terbuka, semak belukar, kebun, kebun campuran, pertanian lahan kering dan terdapat aktivitas pertanian masyarakat.
