PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 20
BAB 3 — REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf a pada:
- Kawasan Hutan konservasi, ditujukan untuk pemulihan ekosistem, pembinaan habitat dan peningkatan keanekaragaman hayati;
b.KawasarL... SK No 027704A
PRESIDEN
_ 11_
- Kawasan Hutan lindung, ditujukan untuk memulihkan fungsi hidrologis DAS dan meningkatkan produksi hasil Hutan bukan kayu serta jasa lingkungan; dan
- Kawasan Hutan produksi, ditujukan untuk meningkatkan produktivitas Kawasan Hutan produksi.
(2) Rehabilitasi Hutan pada Kawasan Hutan konservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 1
Rehabilitasi Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diselenggarakan melalui kegiatan:
- reboisasi; dan/atau
- penerapan teknik konservasi tanah.
