PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 19
BAB 3 — REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) RHL dilaksanakan sesuai rencana tahunan rehabilitasi
Hutan danf atau rencana tahunan rehabilitasi lahan.
(2) Dalam melaksanakan kegiatan RHL dapat dilakukan
kegiatan pendukung RHL. Paragraf 2 Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan
