PP
REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Pasal 18
BAB 3 — REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Paragraf 1 Umum
