Pasal 17
BAB 3 — REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf b disusun untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun mengacu pada rencana umum RHL DAS.
(2) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
- jenis kegiatan;
- lokasi;
- volume; dan
- pembiayaan.
(3) Rencana tahunan RHL sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- rencana tahunan rehabilitasi Hutan; dan
- rencana tahunan rehabilitasi lahan.
(4) Dalam hal rencana umum RHL DAS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L6 belum disusun, rencana tahunan RHL mengacu pada:
- peta lahan kritis;
- peta klasifikasi DAS;
- peta bertema DTA danau prioritas;
- peta bertema DTA bangunan infrastruktur; danf atau
- peta bertema daerah rawan dan pasca bencana.
(5) Rencana .
SK No 027703 A
PRES IDEN
10
(5) Rencana tahunan rehabilitasi Hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dan ditetapkan oleh:
- Menteri, pada Kawasan Hutan yang meliputi Hutan konservasi, Hutan lindung, dan Hutan produksi yang tidak dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan;
- gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk taman Hutan raya; dan
- pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan, pada Kawasan Hutan yang telah dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan.
(6) Menteri melakukan supervisi terhadap penyusunan dan
penetapan rancana tahunan rehabilitasi Hutan yang dilakukan oleh pemegang hak pengelolaan atau pemegang izin pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c.
(7) Rencana tahunan rehabilitasi lahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b disusun dan ditetapkan oleh gubernur.
