Pasal 16
BAB 3 — REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
(1) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf a, disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dengan mengacu pada:
- rencana kehutanan tingkat nasional;
- rencana Pengelolaan DAS;
- rencana pengelolaan Sumber Daya Air;
- rencana tata ruang;
- peta Lahan Kritis;
- peta mangrove;
- peta cekungan air tanah; dan
- peta penutup lahan.
(3) Rencana umum RHL DAS paling sedikit memuat:
- rencana pemulihan Hutan dan lahan;
- pola pelaksanaan kegiatan RHL;
- pengendalian erosi dan sedimentasi;
- pengembangan sumber daya air;
- kelembagaan; dan
- monitoring dan evaluasi.
(4) Dalam...
SK No 027702 A
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(41 Dalam pen5rusunan rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan Instansi Terkait sesuai dengan kewenangannya.
(5) Rencana umum RHL DAS ditetapkan untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(6) Rencana umum RHL DAS sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) disusun paling larnbat 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
rencana umum RHL DAS diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan
