PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 3
(1) Usulan Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan
Hubungan Industrial dilaksanakan sebagai berikut:
- dari unsur pekerja/buruh diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- dari unsur pengusaha diusulkan oleh organisasi pengusaha.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan calon
Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial diatur dengan Peraturan Menteri. 4 Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
