PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 2
(1) Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan
Industrial diangkat dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2) Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung diangkat
dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Komisi Yudisial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
