PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2004
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Hakim Ad-Hoc adalah Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. 1a. Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha. lb. Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung adalah Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang pengangkatannya atas usul serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi pengusaha.
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.
Organisasi Pengusaha adalah organisasi pengusaha yang ditunjuk oleh Kamar Dagang dan Industri untuk menangani masalah ketenagakerjaan.
Serikat
SK No 000602 A
PRESIDEN
4 Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. 5 Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. 5a. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. sb. Komisi Yudisial adalah lembaga negar a sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6 Majelis Kehormatan Hakim adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut. 7 Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut. 8 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- Ketentuan .
SK No 000603 A
PRESIDEN
2 Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan
Industrial diangkat dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
(2) Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung diangkat
dengan Keputusan Presiden atas usul Ketua Komisi Yudisial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3 Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Usulan Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan
Hubungan Industrial dilaksanakan sebagai berikut:
- dari unsur pekerja/buruh diusulkan oleh serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
- dari unsur pengusaha diusulkan oleh organisasi pengusaha.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan calon
Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial diatur dengan Peraturan Menteri. 4 Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
(1) Menteri melakukan seleksi administratif calon
Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial.
(2) Ketentuan...
SK No 000604 A
PRESIDEN
(21 Ketentuan mengenai seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. 5 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Menteri menyampaikan daftar nama calon Hakim
Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial yang lulus seleksi administratif kepada Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua Mahkamah Agung setelah menerima daftar
nama calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi:
- kompetensi dasar;
- kompetensi bidang;
- substansi hukum;
- psikotes; dan
- wawancara.
(3) Calon Hakim Ad-Hoc yang telah dinyatakan lulus
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden untuk diangkat menjadi Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan formasi yang tersedia. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 000605 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2Ol9
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan ;undangan,
Djaman
SK No 000606A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penyelenggaraan seleksi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung perlu dilaksanakan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang lembaga negara;
- bahwa ketentuan mengenai seleksi Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356); 3.Undang-Undang...
SK No000600A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 22 Ta}:run 2OO4 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republil< Indonesia Nomor 4415) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20II tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20II Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5250);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa49l;
