Pasal 4
(1) Menteri menyampaikan daftar nama calon Hakim
Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial yang lulus seleksi administratif kepada Ketua Mahkamah Agung.
(2) Ketua Mahkamah Agung setelah menerima daftar
nama calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi:
- kompetensi dasar;
- kompetensi bidang;
- substansi hukum;
- psikotes; dan
- wawancara.
(3) Calon Hakim Ad-Hoc yang telah dinyatakan lulus
seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden untuk diangkat menjadi Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan formasi yang tersedia. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 000605 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2Ol9
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Hukum dan ;undangan,
Djaman
SK No 000606A
PRESIDEN
