PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 201,4
Pasal 9
BAB 3 — PROGRAM PROFESI INSINYUR
Program Profesi Insinyur diselenggarakan untuk:
- memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme Insinyur sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing tinggi, dengan hasil pekerjaan yang bermutu serta terjaminnya kemaslahatan masyarakat; dan
. b. meletakkan
- meletakkan Keinsin)ruran Indonesia pada peran dalam pembangunan nasional melalui peningkatan nilai tambah kekayaan tanah air dengan menguasai dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta membangun kemandirian Indonesia.
