Pasal 8
BAB 2 — DISIPLIN TEKNIK KEINSINYURAN DAN BIDANG KEINSINYURAN
(1) Pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a paling sedikit meliputi kegiatan:
- perencanaan program;
- penerapan program pendidikan tinggi teknik/teknologi; dan
- penerapan program pelatihan teknik/teknologi.
(2) Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
komersialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b paling sedikit meliputi kegiatan:
- konsep teknologi;
- metode dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi;
- penelitian;
- percobaan;
- pemodelan;
- pengembangan; dan
- komersialisasi.
(3) Konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c paling sedikit meliputi kegiatan:
pengkajian kelayakan;
penelitian tanah;
perencanaan;
perancangan;
pelaksanaan;
pengawasan;
pembangunan terintegrasi;
pengoperasian;
pemeliharaan;
pembongkaran
- pembongkaran;
- manajemen penyelenggaraan konstruksi bangunan; dan
- pembangunankembali. (a) Teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d paling sedikit meliputi kegiatan:
- pengembangan teknik produksi;
- perencanaan proses manufaktur;
- pengoperasian;
- pemeliharaan;
- pengembangan;
- modifikasi;
- pelayanan pada masyarakat; dan
- jasa industri.
(5) Ekplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e paling sedikit meliputi kegiatan:
- penyelidikan umum/survey pendahuluan;
- eksplorasi;
- studi kelayakan;
- konstruksi;
- penambangan/eksploitasi;
- pengolahan dan pemurnian;
- pengangkutan dan penjualan;
- pemanfaatan; dan
- pasca tambang/pascaeksploitasi.
(6) Penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan
sumber daya alami sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf f paling sedikit meliputi kegiatan:
pengkajian kelayakan;
penelitian kesesuaian alam;
perencanaan;
perancangan;
penerapan
- penerapan teknologi budi daya hayati;
- pengelolaan;
- pemeliharaan; dan
- komersialisasi.
(7) Pembangrrnan, pembentukan, pengoperasian, dan
pemeliharaan aset sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf g paling sedikit meliputi:
- pelaksanaan fungsi manajemen;
- pelayanan publik;
- pembangunan aset negara;
- pelaksanaan kegiatan pengembangan aset negara; dan
- penerbitan regulasi dan kebijakan pelayanan publik.
(8) Penambahan bidang Keinsin5ruran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(9) Penambahan terhadap bidang Keinsin5ruran
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
