PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 201,4
Pasal 7
BAB 2 — DISIPLIN TEKNIK KEINSINYURAN DAN BIDANG KEINSINYURAN
Cakupan bidang Keinsinyuran meliputi:
pendidikan dan pelatihan teknik/teknologi;
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan komersialisasi;
konsultansi, rancang bangun, dan konstruksi;
teknik dan manajemen industri, manufaktur, pengolahan, dan proses produk;
ekplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral;
penggalian, penanaman, peningkatan, dan pemuliaan sumber daya alami; dan
pembangunan
- pembangunan, pembentukan, pengoperasian, dan pemeliharaan aset.
