Pasal 10
BAB 3 — PROGRAM PROFESI INSINYUR
(1) Program Profesi Insinyur dilaksanakan melalui
program studi Program Profesi Insinyur.
(2) Program studi Program Profesi Insinyur
diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan kalangan industri sesuai dengan standar Program Profesi Insinyur.
(3) Penyelenggaraan program studi Program Profesi
Insinyur oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus mendapatkan izin Menteri.
Pasal 1 1
Perguruan tinggi diberikan izin untuk menyelenggarakan program studi Program Profesi Insinyur setelah memenuhi persyaratan:
memiliki peringkat terakreditasi perguruan tinggi unggul atau A;
memiliki paling sedikit 5 (lima) Program Studi Sarjana Teknik;
jumlah Program Studi Sarjana Teknik peringkat terakreditasi unggul atau A paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan Program Studi Sarjana Teknik;
memiliki paling sedikit 6 (enam) dosen tetap pada setiap program studi;
memiliki...
memiliki jumlah dosen yang telah sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dalam profesi Keinsinyuran;
memiliki perjanjian kerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan/atau kalangan industri; dan
telah men5rusun kurikulum program studi Program Profesi Insinyur bersama dengan PII dan/atau himpunan keahlian Keinsinyuran yang telah terakreditasi oleh PII.
