Pasal 12
BAB 3 — PROGRAM PROFESI INSINYUR
(1) Seseorang yang akan mengikuti program studi
Program Profesi Insinyur memiliki kualifikasi akademik:
- sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik; atau
- sarjana pendidikan bidang teknik atau sarjana bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik melalui program penyetaraan.
(2) Program penyetaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan proses penyandingan dan pengintegrasian capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
(3) Program penyetaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diikuti oleh sarjana pendidikan bidang teknik dan sarjana bidang sains yang memiliki pengalaman kerja dalam Praktik Keinsinyuran paling sedikit 3 (tiga) tahun.
(4) Pengalaman kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuktikan dengan surat keterangan dari
pimpinan perusahaan atau lembaga pemberi kerja dan/atau surat pernyataan.
(5) Ketentuan . .
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri.
