PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 201,4
Pasal 5
BAB 2 — DISIPLIN TEKNIK KEINSINYURAN DAN BIDANG KEINSINYURAN
Cakupan disiplin teknik Keinsinyuran meliputi:
- kebumian dan energi;
- rekayasa sipil dan lingkungan terbangun;
- industri;
- konservasi dan pengelolaan sumber daya alam;
- pertanian dan hasil pertanian;
- teknologi kelautan dan perkapalan; dan
- aeronotika dan astronotika.
