PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 201,4
Pasal 4
BAB 2 — DISIPLIN TEKNIK KEINSINYURAN DAN BIDANG KEINSINYURAN
(1) Disiplin teknik Keinsinymran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 merupakan bagian dari rumpun ilmu terapan sebagai aplikasi ilmu dalam kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
(2) Bidang Keinsinyuran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 merupakan kegiatan profesi yang memerlukan
keahlian teknik.
Bagian Kedua Disiplin Teknik Keinsinyuran
