PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 201,4
Pasal 37
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Insinyur Asing yang telah bekerja di Indonesia dan belum memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur atau Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya harus memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan
- Insinyur Asing yang telah bekerja di Indonesia dan belum memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur dari PII namun telah memiliki surat tanda registrasi atau Sertifikat Kompetensi Insinyur menurut hukum negaranya harus mendaftarkan diri kepada PII paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
