PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 201,4
Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2OL9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ukum dan Perundang-undangan,
Djaman
