PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 201,4
Pasal 36
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur oleh PII.
