PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 201,4
Pasal 35
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Seseorang yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dapat mengajukan keberatan kepada PII.
