PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 201,4
Pasal 34
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal seseorang terbukti melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 17, Pil menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31.
(2) Dalam hal seseorang terbukti melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 23 dan Pasal24:
- PII menjatuhkan sanksi berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
- tindakan administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- denda.
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan menjatuhkan sanksi berupa pembekuan tzin kerja dan pencabutan izin kerja.
