PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 201,4
Pasal 33
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dugaan pelanggaran administratif diperoleh dari
- hasil pemeriksaan aparat pemerintah;
- pengaduan;
- laporan; dan/atau
- pemberitaan media massa.
(2) Prr...
(2) PII melakukan pemeriksaan dan/atau investigasi
terhadap dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam melakukan pemeriksaan dan/atau investigasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PII dapat memanggil Insinyur dan/atau Insinyur Asing yang bersangkutan.
