PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 201,4
Pasal 32
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Insinyur Asing yang melakukan kegiatan
Keinsinyuran di Indonesia tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal24 drkenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
- pembekuan rzin kerja;
- pencabutan tzin kerja; dan/atau
- tindakan administratif iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Insinyur Asing yang dalam kegiatannya menimbulkan
kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.
Bagian Kedua Tata Cara Pengenaan Sanksi
