PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 201,4
Pasal 31
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Dalam hal Insinyur yang telah mendapatkan Surat
Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melakukan kegiatan KeinsinSruran yang menimbulkan kerugian materiil, Insinyur dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- peringatan tertulis;
- denda;
- penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran;
- pembekuan Surat Tanda Registrasi Insinyur; danf atau
- pencabutan Surat Tanda Registrasi Insinyur.
