PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 201,4
Pasal 30
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyuran
tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
- peringatan tertulis; dan/atau
- penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran.
(3) Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dalam kegiatannya menimbulkan kerugian materiil dikenai sanksi administratif berupa denda.
