PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 201,4
Pasal 29
(1) PII memfasilitasi pemerolehan asuransi profesi bagi
Insinyur sesuai pencatatan data di PII dengan jenjang dan klasifikasi Surat Tanda Registrasi Insinyur.
(2) Ketentuan mengenai pemerolehan asuransi profesi
bagi Insinyur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Jenis Pelanggaran dan Jenis Sanksi
