PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 201,4
Pasal 28
(1) Norma, standar, prosedur, dan kriteria merupakan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai pedoman dalam Praktik Keinsinyuran.
(2) PII melakukan pembinaan kepada anggotanya untuk
menerapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai norma, standar, prosedur, dan
kriteria untuk Praktik Keinsinyuran diatur oleh Menteri atau menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
