PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 201,4
Pasal 27
(1) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Pemerintah dapat melakukan audit kinerja Keinsinyuran.
(2) Audit kinerja Keinsinyuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa pemeriksaan dan penilaian terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria Praktik Keinsinyuran.
