PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 201,4
Pasal 26
Pembinaan Keinsin)ruran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dilaksanakan dengan:
menetapkan kebijakan pengembangan kapasitas Keinsinyuran berdasarkan rekomendasi DII;
melakukan pemberdayaan Keinsinyuran;
meningkatkan kegiatan penelitian, pengembangan, dan kemampuan perekayasaan;
mendorong industri yang berkaitan dengan KeinsinSruran untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produksi;
mendorong Insinyur agar kreatif dan inovatif untuk menciptakan nilai tambah;
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Keinsin5ruran;
melakukan
- melakukan pembinaan dalam kaitan dengan remunerasi tarif jasa Keinsinyuran yang setara dan berkeadilan;
- mendorong peningkatan produksi dalam negeri yang berdaya saing dari jasa Keinsinyuran;
- meningkatkan peran Insinyur dalam pembangunan nasional; dan
- melakukan sosialisasi dan edukasi guna menarik minat generasi muda untuk mengikuti pendidikan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta berprofesi sebagai Insinyur.
