PAJAK PENGHASILAN KEGIATAN USAHA BERBASIS SYARIAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- Usaha Berbasis Syariah adalah setiap jenis usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang meliputi perbankan syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, jasa keuangan syariah, dan kegiatan usaha berbasis syariah lainnya.
Pasal 2
(1) Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha
Berbasis Syariah meliputi:
- penghasilan;
- biaya; dan
- pemotongan pajak atau pemungutan pajak.
(2) Biaya dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
- hak pihak ketiga atas bagi hasil;
- margin; dan
- kerugian dari transaksi bagi hasil.
(3) Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan
Usaha Berbasis Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan juga terhadap :
www.peraturan.go.id
3 2009, No.48
- hak pihak ketiga atas bagi hasil;
- bonus;
- margin; dan
- hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.
Pasal 3
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan Pajak Penghasilan untuk Usaha Berbasis Syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2009
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31D Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
www.peraturan.go.id
2009, No.48 2
Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
