PP
PAJAK PENGHASILAN KEGIATAN USAHA BERBASIS SYARIAH
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2009
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2009
,
www.peraturan.go.id
