PP
PAJAK PENGHASILAN KEGIATAN USAHA BERBASIS SYARIAH
Pasal 2
(1) Perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan Usaha
Berbasis Syariah meliputi:
- penghasilan;
- biaya; dan
- pemotongan pajak atau pemungutan pajak.
(2) Biaya dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
- hak pihak ketiga atas bagi hasil;
- margin; dan
- kerugian dari transaksi bagi hasil.
(3) Pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan
Usaha Berbasis Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan juga terhadap :
www.peraturan.go.id
3 2009, No.48
- hak pihak ketiga atas bagi hasil;
- bonus;
- margin; dan
- hasil berbasis syariah lainnya yang sejenis.
