PP
PAJAK PENGHASILAN KEGIATAN USAHA BERBASIS SYARIAH
Pasal 3
Ketentuan mengenai penghasilan, biaya, dan pemotongan pajak atau pemungutan pajak dari kegiatan Usaha Berbasis Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku mutatis mutandis ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
