PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 8
BAB 2 — PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF
Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam memberikan Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual melakukan:
- verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;
b.verifikasi...
SK No 135025 A
PRESIDEN
- verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa;
- penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;
- pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
- penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.
