PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 9
BAB 2 — PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF
(1) Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis
Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang. (21 Objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
- jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
- kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; danlatatt
- hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.
