PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 7
BAB 2 — PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF
(U Pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank. berbasis {21 Persyaratan pengajuan Pembiayaan Kekayaan Intelektual paling sedikit terdiri atas: a, proposal Pembiayaan;
- memiliki usaha Ekonomi Kreatif;
- memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk Ekonomi Kreatif; dan d memiliki surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual.
