PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2019
Pasal 6
BAB 2 — PEMBIAYAAN EKONOMI KREATIF
Fasilitasi penilaian Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b paling sedikit berurpa pendidikan dan pelatihan.
Paragraf 2 Penerapan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
